top of page

PMB & Registrasi ulang

PMB

Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Inkes Sumut dilakukan melalui seleksi transparan, termasuk ujian tertulis dan wawancara untuk menilai potensi akademik dan motivasi calon mahasiswa. Inkes Sumut berkomitmen menjaring individu cerdas, berintegritas, dan berdedikasi di bidang kesehatan.

Setiap tahun, antusiasme tinggi calon mahasiswa menunjukkan reputasi baik institusi ini, yang juga menawarkan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi untuk mendukung akses pendidikan tinggi.

Registrasi Ulang
Cara
  1. Mahasiswa Inkes Sumut melakukan pendaftaran ulang di setiap awal semester.

  2. Mahasiswa Inkes Sumut menggunakan NIM sebagai referensi dalam prosesnya

  3. Pembayaran melalui transfer ke rekening BRI No. 1234567890 atau secara tunai ke Biro Keuangan

  4. Pendaftaran ulang dilakukan sesuai jadwal

Jadwal

Jadwal registrasi ulang diumumkan melalui Prodi 

Syarat
  1. Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya cuti kuliah dapat langsung melakukan pembayaran pada bank yang ditunjuk.

  2. Mahasiswa dengan status terminal harus membayar biaya kuliah yang terhutang pada semester sebelumnya.

  3. Bagi mahasiswa dengan status tidak terdaftar, Drop Out/ Blokir atau evaluasi studi pada semester sebelumnya, harus mengajukan surat aktif kuliah kembali kepada Rektor yang disetujui oleh Fakultas (Wakil Dekan I) disertai dengan form pernyataan mampu melanjutkan studi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bidik Misi/ KIP K

Bagi mahasiswa penerima Bidik Misi/KIP-K yang masih berhak sebagai penerima beasiswa tidak melakukan pembayaran di Bank dan langsung melakukan proses KRS. Perubahan status mohon konfirmasi ke fakultas.

Sanksi
  1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada awal semester dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Inkes Sumut dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut. 

  2. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (pembayaran SPP/UKT) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada awal semester akan dikembalikan. 

  3. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera mengajukan permohonan cuti akademik secara online kepada Rektor, selambat-lambatnya pada tanggal 10 September 2024. 

  4. Mahasiswa yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan Gagal Studi (Drop Out). 

bottom of page